HADITS
DITINJAU DARI SEGI KUALITAS PERAWINYA
A. Pendahuluan
Dalam tradisi Islam, hadits yang dipahami sebagai
pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal yang berhubungan dengan Nabi
Muhammad SAW diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah
Al-Qur’an. Selain fungsinya sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an,
hadits yang merupakan sabda-sabda nabi berperan sebgai pembimbing bagi
masyarakat yang beriman. Akan tetapi, pengambilan hadits sebagai dasar
bukanlah hal yang mudah. Mengingat banyaknya persoalan yang terdapat
dalam hadits itu sendiri.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang
dapat diyakini kebenarannya. Mengingat banyaknya permasalahan, maka
kajian-kajian hadits semakin meningkat. Kemudian untuk mendapatkan hadits yang
dapat diyakini kebenarannya pun tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah
banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan. Melihat problematika
pemahaman hadits yang dapat dikatakan sulit, perlu kiranya pengkajian mengenai
pembagian hadits yang dilihat dari berbagai tinjauan dan segi pandangan agar
pemahaman kita lebih terarah berkenaan dengan kebenaran hadits yang muncul
dengan berbagai jenisnya.
Salah satu pembahasan ilmu-ilmu hadits yang selalu menjadi
perhatian para ahli ilmu hadits adalah : “hadits ditinjau dari sudut
kualitasnya”. Hal ini memunculkan pembagian hadits ke dalam 3 klasifikasi : Hadits
shahih, Hadits hasan, dan Hadits dha’if.
Pada
awal kemunculan ilmu-ilmu hadits, kualifikasi hadits ditinjau dari sudut
kualitasnya terbagi kepada 2 tingkatan: Shahih dan Dha’if. Namun dalam
perkembangannya pembagian ini mengalami perluasan dengan munculnya istilah baru
yaitu, hadits hasan.
Para
ahli ilmu hadits sepakat bahwa orang yang pertama memperkenalkan istilah Hadits
hasan adalah Imam Turmudzi. Sementara ahli seperti Ibnu Al-Shalah memberi
keterangan bahwa hadits hasan sebelum Turmudzi dikelompokkan ke dalam Hadits
shahih, sedangkan ahli lain seperti Ibn Taimiyah berpendapat, ulama terdahulu
mengelompokkan Hadits hasan ke dalam Hadits dha’if.
Dengan demikian, dalam makalah singkat ini akan
dibahas hal-hal berikut :
a.
Hadits shahih
b. Hadits hasan
c.
Hadits Dha’if
d. Kehujjahan Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha’if
B. Hadits shahih
1. Pengertian Hadits shahih
Menurut ahli hadits, Hadits shahih adalah hadits yang
sanadnya besambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang
sama, sampai berakhir pada Rasulullah SAW., atau sahabat atau tabi’in, bukan
hadits yang syadz (kontroversi) dan terkena ‘llat yang
menyebabkan cacat dalam penerimaannya. (Ash-Shidieqy, 1998 : 117 dalam M.Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 141)
Menurut Imam Nawawi, berdasar kaidah yang dibuat oleh Ibnu
Shalah, Hadits shahih adalah Hadits yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabith, serta tidak
terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan cacat.
2. Syarat-syarat hadits shahih:
a.
Sanadnya Bersambung
Maksudnya, dengan ketersambungan sanad adalah bahwa setiap
rawi hadits bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada di
atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama. (Nuruddin
‘Itr, 1994 : 2 dalam M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 143)
Untuk mengetahui bersambung atau tidaknya suatu sanad,
biasanya ulama hadits menempuh tata kerja penelitian, seperti :
a)
Mencatat semua nama rawi dalam sanad
yang diteliti.
b)
Mempelajari sejarah hidup
masing-masing rawi.
c)
Meneliti kata-kata yang
menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad.
Suatu sanad dapat di katakan
bersambung apabila :
a)
Seluruh rawi dalam sanad itu
benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
b)
Antara masing-masing rawi dengan
rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan
periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al-hadits.(Ismail,
1995 : 128 dalam M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 143)
b. Perawinya Adil
Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat
yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan
perintah dan meninggalkan larangan, dan terjaganya sifat muru’ah, yaitu
senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. (Munzier Suparta, 2011
: 131)
Dengan demikian, Arti adil
disini memiliki sifat-sifat :
a)
Istiqomah dalam agamanya,
b)
Akhlaknya baik ,
c) Tidak fasiq (tidak banyak melakukan dosa-dosa kecil),
apalagi dosa besar,
d) Memelihara muru’ahnya (memelihara kehormatan dirinya) yakni
suatu sikap kehati-hatian dari melakukan perbuatan yang sia-sia atau perbuatan
dosa. (Syuhudi Ismail, 1987 : 179)
Sifat-sifat adil para perawinya dapat diketahui melalui :
a) Popularitas keutamaan perawi dikalangan ulama ahli hadits;
perawinya yang terkenal dengan keutamaan pribadinya.
b) Penilaian dari pada kritikus perawi hadits tentang kelebihan
dan kekurangan yang ada pada diri perwianya dimaksud.
c) Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil bila
tidak ada kesepakatan diantara perawi hadits mengenai kualitas pribadi para
perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadits pada tingkat sahabat menurut
jumhur ulama ahli sunah, dikatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adil.
Sedangkan golongan mu’tazilah menganggap bahwa sahabat–sahabat yang terlibat
dalam pembunuhan ahli dianggap fasik yang periwayatannya ditolak .( Munzier
Suparta, 2011: 131).
c.
Perawinya Dhabith
Menurut Ibnu Hajar Al- Asqalani, perawi yang dhabit adalah
mereka yang kuat hafalannya dan mampu menyampaikan hafalan tersebut ketika
diperlukan.
Sifat-sifat ke-dhabit-an perawi dapat diketahui
melalui :
·
Kesaksian para ulama;
·
Kesesuaian riwayatnya dengan riwayat
dari orang lain yang telah dikenal ke-dhabit-annya.
Kedhabitan seorang perawai, tidak
berarti ia terhindar sama sekali dari kekeliruan atau kesalahan. Mungkin saja
kekeliruan atau kesalahan itu sesekali terjadi pada seorang perawi, hal itu
tidak di angggap sebagai orang yang kurang kuat ingatannya. (Mustofa Hasan,
2012 : 222)
d. Tidak Syadz (Janggal)
Haditsnya bukan hadits Syadz, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh orang tsiqah (orang adil dan teliti), namun riwayatnya itu berbeda
dengan yang diriwayatkan oleh orang yang lebih Tsiqoh darinya. (Ibn Hajar,
1990: 25 dalam Abduh Almanar, 2012: 156)
e. Tidak Ber-illat (Ghair Mu’allal)
Hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang mengandung cacat
atau penyakit, berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar sehingga dapat
merusak kesahihan hadits. Dikatakan samar-samar karena jika dilihat dari segi
zhahirnya, hadits tersebut tampak sahih. Adanya kesamaran pada hadits tersebut
mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan hadits yang tidak ber-illat
adalah hadits-hadits yang di dalamnya tidak terdapat kesamaran atau
keragu-raguan.
‘Illat hadits
dapat terjadi, baik pada sanad maupun pada matan atau pada keduanya secara
bersama-sama. Namun, illat yang paling banyak, yaitu yang terjadi pada
sanad, seperti menebutkan muttasil terhadap hadits yang munqati’
atau mursal. (Munzier Suparta, 2011: 133-134)
3. Pembagian Hadits shahih, yakni terbagi menjadi 2
macam :
a.
Shahih li-dzatihi (dengan
sendirinya)
Yaitu hadits shahih yang bersambung sanadnya dengan
dinukilkan oleh orang yang adil dan yang teliti dengan tingkat ketelitiannya
sempurna, dan haditsnya bebas dari syadz dan ‘illah.
b. Shahih li Ghoirihi (shahih karena ditopang hadits yang lain)
Yaitu, hadits yang besambung sanadnya dengan dinukilkan oleh
orang yang adil dan yang teliti dengan tingkat ketelitiannya tidak sempurna,
dan haditsnya bebas dari syadz dan ‘illah.
Perbedaan asal antara keduanya dilihat dari tingkat ke-dhabit-an
(penguasaan/ ketelitian). Penjelasannya, apabila haditsnya Hadits shahih li
Dzaitihi, maka tingkat ke-dhabit-annya sempurna; sedangkan apabila
haditsnya Hadits shahih li Ghoirihi, tingkat ke-dhabit-annya tidak
sempurna. (Al-Sayyid, 1992: 38 dalam Abduh Almanar, 2012: 157)
C. Hadits hasan
1. Pengertian Hadits hasan
Yang
dimaksud dengan Hadits hasan adalah Hadits yang sanadnya bersambung,
yang diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi kurang sedikit dhabit, tidak
terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan tidak juga terdapat cacat.
Hadits
hasan memang tidak ada perbedaannya
dengan Hadits shahih, terkecuali hanya di bidang hafalannya. Untuk Hadits
hasan, hafalan rawi ada yang kurang sedikit bila dibandingkan dengan yang
shahih. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara Hadits hasan dengan
yang Shahih, sama. (Syuhudi Ismail, 1987: 182)
2. Syarat-syarat Hadits hasan
Secara rinci syarat-syarat Hadits
hasan sebagia berikut :
a.
Sanadnya bersambung,
b. Perawinya ‘adil,
c.
Perawinya dhabit, tetapi kualitas
ke-dhabit-annya di bawah ke-dhabit-an perawi hadits shahih,
d. Tidak terdapat kejanggalan atau syadz, dan
e.
Tidak ber’illat
3. Macam-macam Hadits hasan
Para ulama ahli hadits membagi Hadits
hasan menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Hasan li-dzatihi
Sebagaimana pengertian di atas, yaitu hadits yang sanadnya
bersambung dengan periwayatan yang adil, dhabit meskipun tidak sempurna, dari
awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz ) dan cacat
(‘illat) yang merusak. Kehasanannya bukan karena adanya petunjuk atau penguat
lain, tetapi karena sebab dirinya sendiri.
Hadits hasan
li dzatihi ini bisa naik derajatnya menjadi hadits shahih (li
ghairi) bila ada hadits lain yang sejenis di riwayatkan melalui jaluar sanad
yang lain
b. Hasan li-ghairihi
Yakni, Haidts yang sanadnya ada rawi yang tidak diakui
keahliannya, tetapi dia bukanlah orang yang terlalu banyak kesalahan dalam
meriwayatkan Hadits, kemudian ada riwayat dengan sanad yang lain yang
bersesuaian dengan maknanya.
Dengan pengertian ini, maka sesungguhnya Hadits hasan
li-ghoiri itu pada asalnya adalah Hadits dha’if. Kemudian ada petunjuk
lain yang menolongnya, sehingga ia meningkat menjadi Hasan. Jadi, sekiranya
tidak ada yang menolongnya, maka Hadits tersebut akan tetap berkualitas Dha’if.
D. Hadits dha’if
1. Pengertian Hadits
Yang
dimaksud dengan Hadits dha’if ialah Hadits yang tidak memiliki
salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadits shahih dan Hadits
hasan.
Dengan
kaidah ini, sesungguhnya sesuatu Hadits itu dianggap Dha’if, selama belum dapat
dibuktikan keshahihannya atau kehasanannya. Sebab, yang diharuskan di sini
untuk memenuhi syarat-syarat tertentu adalah Hadits shahih dan Hadits
hasan, serta bukan Hadits dha’if. Tetapi, Ulama Hadits dalam
membicarakannya kualitas suatu hadits, telah berusaha pula untuk
membuktikan/menjelaskan letak kedha’ifannya, bila Hadits yang bersangkutan
dinyatakan Dha’if, sebab dengan demikian akan menjadi jelas berat ringannya
kekurangan atau cacat yang dimiliki oleh Hadits itu. Atas dasar penelitian yang
demikian ini pula, maka dimungkinkan suatu Hadits yang berkualitanya Dha’if,
lalu dapat meningkat kualitas Hasan al-ghoirihi.
Dalam
beberapa hal, ulama Hadits tidak sepakat dalam menilai suatu Hadits.
Adakalanya, ulama tertentu menilainya sebagai Hadits hasan atau Shahih,
tetapi ulama lainnya, menilainya sebagia Hadits dha’if. Keadaan ini
terjadi, antara lain disebabkan oleh perbedaan pengetahuan ulama tersebut
terhadap keadaan perawi Hadits yang dinilainya ataupun karena perbedaan tolak
ukur yang digunakan dalam menilai suatu hadits.
Atas
dasar pertimbangan-pertimbangan yang demikian inilah, sehingga kedha’ifan suatu
hadits, menuntut untuk dibahas dan dibuktikan, sebagaimana tuntutan untuk
dibahas dan dibuktikan bagi hadits yang dinyatakan Shahih atau Hasan. (Syuhudi
Ismail, 1987 : 183)
2. Klasifikasi Hadits Dha’if
Para
ulama Muhaditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan,
yakni jurusan sanad dan jurusan matan.
Sebab-sebab
tertolaknya hadits dari jurusan sanad adalah:
a.
Terwujudnya cacat-cacat pada
rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya.
b. Ketidakbersambungannya sanad, dikarenakan adalah seorang
rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Adapun cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an
rawi itu ada sepuluh macam, yaitu :
a.
Dusta
b. Tertuduh dusta
c.
Fasik
d. Banyak Salah
e.
Lengah dalam menghafal
f.
Menyalahi riwayat orang kepercayaan
g. Banyak waham ( purbasangka)
h. Tidak diketahui identitasnya
i.
Penganut bid’ah
j.
Tidak baik hafalannya. (M.Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 148-149)
E. Kehujjahan Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha’if
Untuk hadits yang berkualitas Shahih, para ulama sepakat
dapat dijadikan hujjah masalah hukum dan lain-lainnya, terkecuali untuk bidang
aqidah.
Tentang Hadits Hasan, Imam Bukhari dan Ibnul Araby,
menolaknya sebagai dalil untuk menetapkan hukum. Tetapi Al-hakim, Ibnu Hibban
dan Ibnu Khuzainah, dapat menerimanya sebagia hujjah, dengan syarat apabila
Hadits Hasan tersebut ternyata isinya bertentangan dengan Hadits yang
berkualitas Shahih, maka yang diambil haruslah Hadits yang berkualitas Shahih.
Adapun tentang Hadits Dha’if, ada dua pendapat tentang boleh
atau tidaknya diamalkan, atau dijadikan hujjah, yakni:
1. Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar ibnu Araby
menyatakan, Hadits Dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan
hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan
amal.
2. Imam Ahmad bin Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar
Al-As-qalany menyatakan, bahwa Hadits Dha’if dapat dijadikan hujjah
(diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (Fadhil Al-A’mal), dengan syarat:
a.
Para rawi yang meriwayatkan Hadits
itu, tidak terlalu lemah.
b. Masalah yang dikemukakan oleh Haidts iut, mempunyai dasar
pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits Shahih.
c.
Tidak bertentangan dengan dalil yang
lebih kuat. (Syuhudi Ismail, 1987 : 187)
F. Penutup
1. Pengertian Hadits shahih adalah Hadits yang
bersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, dhabit dan
teliti dari orang yang sama, serta tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan
dan cacat.
Hadits shahih dapat dibagi kepada dua bentuk, yaitu Shahih li Dzaitihi dan
Shahih li Ghairihi.
2. Pengertian Hadits hasan adalah hadits yang
bersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh orang yang adil yang ke-dhabithannya
kurang dan hadits itu bebas dari syadz dan ‘illah.
Bagi setiap muslim wajib
mempergunakan Hadits shahih dan Hadits hasan dalam beramal.
3. Pengertian Hadits dha’if adalah Hadits yang tidak
memiliki salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadits shahih
dan Hadits hasan.
4. Hadits Shahih dapat dipergunakan untuk masalah hukum dan
lain-lain, terkecuali bidang aqidah.
Hadits Hasan dapat dipergunakan
untuk menetapkan hukum apabila Hadits Hasan tersebut ternyata isinya
bertentangan dengan Hadits yang berkualitas Shahih, maka yang diambil haruslah
Hadits berkualitas Shahih.
Sebaiknya Hadits Dha’if tidak
dipergunakan dalam beramal, termasuk dalam keutamaan amal Fadhil Al-A’mal dan
hukum. Apalagi masih ada Nash Al-Qur’an dan Hadits Shahih dalam persoalan yang
dibahas atau dibicarakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan,
bahwa memang sangat perlu untuk mengetahui kualitas suatu Hadits, agar
terhindar dari pengamalan agama atau pengungkapan dalil agama yang berdasar
pada Hadits Dha’if.
Daftar Pustaka
Almanar, Abduh. 2012. Pengantar Studi Hadits. Jakarta:
Referensi.
Hasan, Mustofa. 2012. Ilmu Hadits. Bandung: Pustaka
Setia.
Ismail, Syuhudi. 1987. Perngantar Ilmu Hadits.
Bandung: Angkasa.
Solahudin, Agus dan Suyadi, Agus. 2008. Ulumul Hadits. Bandung:
Pustaka Setia.
Suparta, Munzier. 2011. Ilmu Hadits. Jakarta:
Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar