Sabtu, 04 Oktober 2014


HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITAS PERAWINYA

A.    Pendahuluan
Dalam tradisi Islam, hadits yang dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal yang berhubungan dengan Nabi Muhammad  SAW diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah Al-Qur’an. Selain fungsinya sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, hadits yang merupakan sabda-sabda nabi berperan sebgai pembimbing bagi masyarakat yang beriman. Akan tetapi, pengambilan hadits sebagai dasar bukanlah  hal yang mudah. Mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadits itu sendiri.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Mengingat banyaknya permasalahan, maka kajian-kajian hadits semakin meningkat. Kemudian untuk mendapatkan hadits yang dapat diyakini kebenarannya pun tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan. Melihat problematika pemahaman hadits yang dapat dikatakan sulit, perlu kiranya pengkajian mengenai pembagian hadits yang dilihat dari berbagai tinjauan dan segi pandangan agar pemahaman kita lebih terarah berkenaan dengan kebenaran hadits yang muncul dengan berbagai jenisnya.
Salah satu pembahasan ilmu-ilmu hadits yang selalu menjadi perhatian para ahli ilmu hadits adalah : “hadits ditinjau dari sudut kualitasnya”. Hal ini memunculkan pembagian hadits ke dalam 3 klasifikasi : Hadits shahih, Hadits hasan, dan Hadits dha’if.
Pada awal kemunculan ilmu-ilmu hadits, kualifikasi hadits ditinjau dari sudut kualitasnya terbagi kepada 2 tingkatan: Shahih dan Dha’if. Namun dalam perkembangannya pembagian ini mengalami perluasan dengan munculnya istilah baru yaitu, hadits hasan.
Para ahli ilmu hadits sepakat bahwa orang yang pertama memperkenalkan istilah Hadits hasan adalah Imam Turmudzi. Sementara ahli seperti Ibnu Al-Shalah memberi keterangan bahwa hadits hasan sebelum Turmudzi dikelompokkan ke dalam Hadits shahih, sedangkan ahli lain seperti Ibn Taimiyah berpendapat, ulama terdahulu mengelompokkan Hadits hasan  ke dalam Hadits dha’if.
Dengan demikian, dalam  makalah singkat ini akan dibahas hal-hal berikut :
a.       Hadits shahih
b.      Hadits hasan
c.       Hadits Dha’if
d.      Kehujjahan Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha’if

B.     Hadits shahih
1.      Pengertian Hadits shahih
Menurut ahli hadits, Hadits shahih adalah hadits yang sanadnya besambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah SAW., atau sahabat atau tabi’in, bukan hadits yang syadz (kontroversi) dan terkena ‘llat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya. (Ash-Shidieqy, 1998 : 117 dalam M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 141)
Menurut Imam Nawawi, berdasar kaidah yang dibuat oleh Ibnu Shalah, Hadits shahih adalah Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabith, serta tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan cacat.

2.      Syarat-syarat hadits shahih:
a.       Sanadnya Bersambung
Maksudnya, dengan ketersambungan sanad adalah bahwa setiap rawi hadits bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada di atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama. (Nuruddin ‘Itr, 1994 : 2 dalam M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 143)
Untuk mengetahui bersambung atau tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadits menempuh tata kerja penelitian, seperti :
a)      Mencatat semua nama rawi dalam sanad yang diteliti.
b)      Mempelajari sejarah hidup masing-masing rawi.
c)      Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad.
Suatu sanad dapat di katakan bersambung apabila :
a)      Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
b)      Antara masing-masing rawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al-hadits.(Ismail, 1995 : 128 dalam M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 143)

b.      Perawinya Adil
Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, dan terjaganya sifat muru’ah, yaitu senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. (Munzier Suparta, 2011 : 131)
 Dengan demikian, Arti adil disini memiliki sifat-sifat :
a)      Istiqomah dalam agamanya,
b)      Akhlaknya baik ,
c)      Tidak fasiq (tidak banyak melakukan dosa-dosa kecil), apalagi dosa besar,
d)     Memelihara muru’ahnya (memelihara kehormatan dirinya) yakni suatu sikap kehati-hatian dari melakukan perbuatan yang sia-sia atau perbuatan dosa. (Syuhudi Ismail, 1987 : 179)
Sifat-sifat adil para perawinya dapat diketahui melalui :
a)      Popularitas keutamaan perawi dikalangan ulama ahli hadits; perawinya yang terkenal dengan keutamaan pribadinya.
b)      Penilaian dari pada kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perwianya dimaksud.
c)      Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil  bila tidak ada kesepakatan diantara perawi hadits mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadits pada tingkat sahabat menurut jumhur ulama ahli sunah, dikatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adil. Sedangkan golongan mu’tazilah menganggap bahwa sahabat–sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ahli dianggap fasik yang periwayatannya ditolak .( Munzier Suparta, 2011: 131).

c.       Perawinya Dhabith
Menurut Ibnu Hajar Al- Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya dan mampu menyampaikan hafalan tersebut ketika diperlukan.
Sifat-sifat ke-dhabit-an perawi dapat diketahui melalui :
·         Kesaksian para ulama;
·         Kesesuaian riwayatnya dengan riwayat dari orang lain yang telah dikenal ke-dhabit-annya.
Kedhabitan seorang perawai, tidak berarti ia terhindar sama sekali dari kekeliruan atau kesalahan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sesekali terjadi pada seorang perawi, hal itu tidak di angggap sebagai orang yang kurang kuat ingatannya. (Mustofa Hasan, 2012 : 222)

d.      Tidak Syadz (Janggal)
Haditsnya bukan hadits Syadz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqah (orang adil dan teliti), namun riwayatnya itu berbeda dengan yang diriwayatkan oleh orang yang lebih Tsiqoh darinya. (Ibn Hajar, 1990: 25 dalam Abduh Almanar, 2012: 156)

e.    Tidak Ber-illat (Ghair Mu’allal)
Hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang mengandung cacat atau penyakit, berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar sehingga dapat merusak kesahihan hadits. Dikatakan samar-samar karena jika dilihat dari segi zhahirnya, hadits tersebut tampak sahih. Adanya kesamaran pada hadits tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan hadits yang tidak ber-illat adalah hadits-hadits yang di dalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
‘Illat hadits dapat terjadi, baik pada sanad maupun pada matan atau pada keduanya secara bersama-sama. Namun, illat yang paling banyak, yaitu yang terjadi pada sanad, seperti menebutkan muttasil terhadap hadits yang munqati’ atau mursal. (Munzier Suparta, 2011: 133-134)

3.      Pembagian Hadits shahih, yakni terbagi menjadi 2 macam :
a.       Shahih li-dzatihi (dengan sendirinya)
Yaitu hadits shahih yang bersambung sanadnya dengan dinukilkan oleh orang yang adil dan yang teliti dengan tingkat ketelitiannya sempurna, dan haditsnya bebas dari syadz dan ‘illah.
b.      Shahih li Ghoirihi (shahih karena ditopang hadits yang lain)
Yaitu, hadits yang besambung sanadnya dengan dinukilkan oleh orang yang adil dan yang teliti dengan tingkat ketelitiannya tidak sempurna, dan haditsnya bebas dari syadz dan ‘illah.
Perbedaan asal antara keduanya dilihat dari tingkat ke-dhabit-an (penguasaan/ ketelitian). Penjelasannya, apabila haditsnya Hadits shahih li Dzaitihi, maka tingkat ke-dhabit-annya sempurna; sedangkan apabila haditsnya Hadits shahih li Ghoirihi, tingkat ke-dhabit-annya tidak sempurna. (Al-Sayyid, 1992: 38 dalam Abduh Almanar, 2012: 157)

C.    Hadits hasan
1.      Pengertian Hadits hasan
Yang dimaksud dengan Hadits hasan adalah Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi kurang sedikit dhabit, tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan tidak juga terdapat cacat.
Hadits hasan memang tidak ada perbedaannya dengan Hadits shahih, terkecuali hanya di bidang hafalannya. Untuk Hadits hasan, hafalan rawi ada yang kurang sedikit bila dibandingkan dengan yang shahih. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara Hadits hasan dengan yang Shahih, sama. (Syuhudi Ismail, 1987: 182)

2.      Syarat-syarat Hadits hasan
Secara rinci syarat-syarat Hadits hasan  sebagia berikut :
a.       Sanadnya bersambung,
b.      Perawinya ‘adil,
c.       Perawinya dhabit, tetapi kualitas ke-dhabit-annya di bawah ke-dhabit-an perawi hadits shahih,
d.      Tidak terdapat kejanggalan atau syadz, dan
e.       Tidak ber’illat

3.      Macam-macam Hadits hasan
Para ulama ahli hadits membagi Hadits hasan menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Hasan li-dzatihi
Sebagaimana pengertian di atas, yaitu hadits yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhabit meskipun tidak sempurna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz ) dan cacat (‘illat) yang merusak. Kehasanannya bukan karena adanya petunjuk atau penguat lain, tetapi karena sebab dirinya sendiri.
Hadits hasan li dzatihi ini bisa naik derajatnya menjadi hadits shahih (li ghairi) bila ada hadits lain yang sejenis di riwayatkan melalui jaluar sanad yang lain
b.      Hasan li-ghairihi
Yakni, Haidts yang sanadnya ada rawi yang tidak diakui keahliannya, tetapi dia bukanlah orang yang terlalu banyak kesalahan dalam meriwayatkan Hadits, kemudian ada riwayat dengan sanad yang lain yang bersesuaian dengan maknanya.
Dengan pengertian ini, maka sesungguhnya Hadits hasan li-ghoiri itu pada asalnya adalah Hadits dha’if. Kemudian ada petunjuk lain yang menolongnya, sehingga ia meningkat menjadi Hasan. Jadi, sekiranya tidak ada yang menolongnya, maka Hadits tersebut akan tetap berkualitas Dha’if.

D.    Hadits dha’if
1.      Pengertian Hadits
Yang dimaksud dengan Hadits dha’if  ialah Hadits yang tidak memiliki salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadits shahih dan Hadits hasan.
Dengan kaidah ini, sesungguhnya sesuatu Hadits itu dianggap Dha’if, selama belum dapat dibuktikan keshahihannya atau kehasanannya. Sebab, yang diharuskan di sini untuk memenuhi syarat-syarat tertentu adalah Hadits shahih dan Hadits hasan, serta bukan Hadits dha’if. Tetapi, Ulama Hadits dalam membicarakannya kualitas suatu hadits, telah berusaha pula untuk membuktikan/menjelaskan letak kedha’ifannya, bila Hadits yang bersangkutan dinyatakan Dha’if, sebab dengan demikian akan menjadi jelas berat ringannya kekurangan atau cacat yang dimiliki oleh Hadits itu. Atas dasar penelitian yang demikian ini pula, maka dimungkinkan suatu Hadits yang berkualitanya Dha’if, lalu dapat meningkat kualitas Hasan al-ghoirihi.
Dalam beberapa hal, ulama Hadits tidak sepakat dalam menilai suatu Hadits. Adakalanya, ulama tertentu menilainya sebagai Hadits hasan atau Shahih, tetapi ulama lainnya, menilainya sebagia Hadits dha’if. Keadaan ini terjadi, antara lain disebabkan oleh perbedaan pengetahuan ulama tersebut terhadap keadaan perawi Hadits yang dinilainya ataupun karena perbedaan tolak ukur yang digunakan dalam menilai suatu hadits.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang demikian inilah, sehingga kedha’ifan suatu hadits, menuntut untuk dibahas dan dibuktikan, sebagaimana tuntutan untuk dibahas dan dibuktikan bagi hadits yang dinyatakan Shahih atau Hasan. (Syuhudi Ismail, 1987 : 183)

2.      Klasifikasi Hadits Dha’if
Para ulama Muhaditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadits dari dua jurusan, yakni jurusan sanad dan jurusan matan.
Sebab-sebab tertolaknya hadits dari jurusan sanad adalah:
a.       Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya.
b.      Ketidakbersambungannya sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Adapun cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an rawi itu ada sepuluh macam, yaitu :
a.       Dusta
b.      Tertuduh dusta
c.       Fasik
d.      Banyak Salah
e.       Lengah dalam menghafal
f.       Menyalahi riwayat orang kepercayaan
g.      Banyak waham ( purbasangka)
h.      Tidak diketahui identitasnya
i.        Penganut bid’ah
j.        Tidak baik hafalannya. (M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, 2008 : 148-149)

E.     Kehujjahan Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha’if
Untuk hadits yang berkualitas Shahih, para ulama sepakat dapat dijadikan hujjah masalah hukum dan lain-lainnya, terkecuali untuk bidang aqidah.
Tentang Hadits Hasan, Imam Bukhari dan Ibnul Araby, menolaknya sebagai dalil untuk menetapkan hukum. Tetapi Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzainah, dapat menerimanya sebagia hujjah, dengan syarat apabila Hadits Hasan tersebut ternyata isinya bertentangan dengan Hadits yang berkualitas Shahih, maka yang diambil haruslah Hadits yang berkualitas Shahih.
Adapun tentang Hadits Dha’if, ada dua pendapat tentang boleh atau tidaknya diamalkan, atau dijadikan hujjah, yakni:
1.      Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar ibnu Araby menyatakan, Hadits Dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
2.      Imam Ahmad bin Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar Al-As-qalany menyatakan, bahwa Hadits Dha’if  dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (Fadhil Al-A’mal), dengan syarat:
a.       Para rawi yang meriwayatkan Hadits itu, tidak terlalu lemah.
b.      Masalah yang dikemukakan oleh Haidts iut, mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits Shahih.
c.       Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. (Syuhudi Ismail, 1987 : 187)

F.     Penutup
1.      Pengertian Hadits shahih adalah Hadits yang bersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, dhabit dan teliti dari orang yang sama, serta tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan cacat.
Hadits shahih dapat dibagi kepada dua bentuk, yaitu Shahih li Dzaitihi dan  Shahih li Ghairihi.
2.      Pengertian Hadits hasan  adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh orang yang adil yang ke-dhabithannya kurang dan hadits itu bebas dari syadz dan ‘illah.
Bagi setiap muslim wajib mempergunakan Hadits shahih dan  Hadits hasan dalam beramal.
3.      Pengertian Hadits dha’if adalah Hadits yang tidak memiliki salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadits shahih dan Hadits hasan.
4.      Hadits Shahih dapat dipergunakan untuk masalah hukum dan lain-lain, terkecuali bidang aqidah.
Hadits Hasan dapat dipergunakan untuk menetapkan hukum apabila Hadits Hasan tersebut ternyata isinya bertentangan dengan Hadits yang berkualitas Shahih, maka yang diambil haruslah Hadits berkualitas Shahih.
Sebaiknya Hadits Dha’if tidak dipergunakan dalam beramal, termasuk dalam keutamaan amal Fadhil Al-A’mal dan hukum. Apalagi masih ada Nash Al-Qur’an dan Hadits Shahih dalam persoalan yang dibahas atau dibicarakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa memang sangat perlu untuk mengetahui kualitas suatu Hadits, agar terhindar dari pengamalan agama atau pengungkapan dalil agama yang berdasar pada Hadits Dha’if.



























Daftar Pustaka

Almanar, Abduh. 2012. Pengantar Studi Hadits. Jakarta: Referensi.
Hasan, Mustofa. 2012. Ilmu Hadits. Bandung: Pustaka Setia.
Ismail, Syuhudi. 1987. Perngantar Ilmu Hadits. Bandung: Angkasa.
Solahudin, Agus dan Suyadi, Agus. 2008. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia.
Suparta, Munzier. 2011. Ilmu Hadits. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar